Peraturan Praktik Perdagangan Elektronik

Peraturan Praktik Perdagangan Elektronik

Peraturan Praktik Perdagangan Elektronik

Peraturan Praktik Perdagangan Elektronik – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PMSE) pada 24 November 2019. Menurut Peraturan Pemerintah tersebut, PMSE adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik atau yang lebih dikenal dengan istilah e-commerce. PP PMSE mengatur pokok-pokok transaksi e-commerce baik dari dalam maupun luar negeri, mencakup pelaku usaha, perizinan, dan pembayaran. Zulkifli Hasan Menteri Perdagangan (Mendag) mengatakan, negara-negara maju seperti Amerika Serikat, Australia dan berbagai negara Uni Eropa mengatur praktik perdagangan elektronik di media sosial (social commerce).

Menurutnya, kalau social commerce di Indonesia seperti TikTok Shop tidak diatur pemerintah, cepat atau lambat akan mematikan pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM). Mendag bilang, China selaku negara asal TikTok juga punya aturan main perdagangan elektronik lewat media sosial. Maka dari itu, dia merasa heran kalau ada pihak yang keberatan pemerintah membuat regulasi social commerce.

“Saya heran kalau ada yang marah. Bayangkan kalau TV tidak diatur itu bagaimana? Kalau bank tidak diatur bagaimana? Atau pasar kalau tidak diatur bagaimana? Nah, ini (social commerce) diatur, ditata supaya jangan sampai mematikan usaha yang lain,” ujarnya siang hari ini, Kamis (28/9/2023), di sela kunjungan ke Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Penetapan Peraturan Praktik Perdagangan Elektronik

Seperti diketahui, pemerintah resmi melarang social commerce atau online shop berbasis media sosial seperti TikTok Shop berjualan dan melayani transaksi jual beli.

PP PMSE berisi tentang hal-hal sebagai berikut:

  • Menjelaskan bahwa ada tiga kategori peran pada transaksi perdagangan elektronik, yakni pelaku usaha/pedagang, penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE), dan penyelenggara sarana draf perantara;
  • Membahas tentang penyelenggara transaksi perdagangan dan pelaku usaha yang memiliki sistem transaksi melalui elektronik wajib memiliki izin khusus perdagangan elektronik dari menteri perdagangan sesuai dengan UU ITE; dan
  • Pelaku usaha harus menyediakan kontrak digital yang berisi detail produk dan pembayaran, termasuk toko daring atau marketplace dari luar negeri, dan dikenakan pajak.

Larangan itu ada dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Selama sepekan masa sosialisasi terhitung dari tanggal 26 September 2023, Kemendag mengarahkan media sosial seperti TikTok segera mengurus izin sebagai e-commerce kalau tetap mau berjualan lewat TikTok Shop. Kalau sudah lewat sepekan dari waktu yang diberikan belum mendapatkan izin perdagangan elektronik, TikTok Shop tidak boleh beroperasi di Indonesia.

“Tata aturan perdagangan secara daring sejatinya sudah termuatdalam Permendag Nomor 50 Tahun 2020, namun perlu disempurnakan,” ujar Mendag Zulkifli Hasan.

“Penyempurnaan kebijakan tersebut diharapkan dapat menciptakan keadilan perlakuan antara pelaku usaha dalam negeri dengan luar negeri serta pelaku usaha formal dengan informal. Penyempurnaan sekaligus dapat melindungi kepentingan nasional melalui penguatan pelaku usaha, produk lokal, dan perlindungan kepada konsumen; serta mendorong pertumbuhan niaga elektronik di Indonesia sehingga dapat memberikan manfaat yang berkeadilan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem niaga elektronik,” jelas Kasan.

Menurut Kasan pembahasan penyempurnaan Permendag No. 50 Tahun 2020 berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan terkait. Kolaborasi antarpemangku kepentingan ini mutlak diperlukan karena PMSE tidak hanya terkait elektronik dan perdagangan saja, tetapi juga isu perlindungan konsumen. Untuk itu, upaya pengembangan niaga elektronik di Indonesia perlu pendekatan komprehensif berbasis ekosistem, bukan parsial (berbasis sektoral).


Posted

in

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *